Return to site

Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Perihal Tata Langkah Mendapatkan Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Posisi

 Dapodik Depok Halo Teman akrab, bertemu kembali ya di Kanal yang serupa, dalam kesempatan ini admin dapat share info teranyar berkaitan dengan salinan Keputusan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Penelitian serta Tehnologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 mengenai Tata Teknik Peroleh Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Jabata yang diedarkan di tanggal 26 September 2022. Akan halnya isi pada surat selebaran itu ialah seperti berikut : BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Ketetapan Menteri ini yang diterangkan dengan: Sertifikat Pengajar yaitu bukti resmi jadi pernyataan yang diserahkan ke guru sebagai tenaga professional. Program Pengajaran Karier Guru buat Guru dalam Posisi yang seterusnya dikatakan Program PPG dalam Posisi yaitu program pengajaran yang diadakan sehabis program sarjana atau sarjana implikasi untuk Guru Dalam Kedudukan buat mendapati Sertifikat Pengajar pada pengajaran anak umur dini lajur pengajaran resmi, pengajaran dasar, dan pengajaran menengah. Instrumen Sipil Negara yang setelah itu dipersingkat ASN yakni karier untuk karyawan negeri sipil dan karyawan pemerintahan dengan persetujuan kerja yang bekerja di institusi pemerintahan. Guru Dalam Posisi ialah Guru yang telah mendidik di unit pengajaran, baik yang dipertunjukkan oleh pemerintahan pusat, pemda, atau warga pengelola pengajaran yang telah punya Kesepakatan Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama-sama. Instansi Pengajaran Tenaga Kependidikan yang seterusnya dipersingkat LPTK yakni perguruan tinggi yang dikasih pekerjaan oleh pemerintahan untuk menggelar program pemasokan guru di pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, serta/atau pengajaran menengah dan untuk melangsungkan serta meningkatkan pengetahuan kependidikan dan nonkependidikan. Mahasiswa yakni Guru Dalam Posisi peserta Program PPG dalam Posisi. Program Study yakni kesatuan kesibukan pengajaran serta evaluasi yang miliki kurikulum dan model evaluasi spesifik pada suatu tipe pengajaran akademis, pengajaran karier, serta/atau pengajaran vokasi. Guru yaitu pengajar professional dengan pekerjaan khusus mendidik, mendidik, menuntun, arahkan, latih, memandang, dan menilai peserta didik di pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, dan pengajaran menengah. Grup Credit Semester yang sesudah itu dipersingkat sks ialah ukuran waktu kesibukan belajar yang dipikul pada Mahasiswa perminggu per semester pada proses evaluasi lewat aneka macam evaluasi atau besarnya pernyataan atas sukses upaya Mahasiswa dalam mengikut aktivitas kurikuler dalam satu Program Study. Kementerian merupakan kementerian yang melangsungkan kepentingan pemerintah dibidang pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, serta tehnologi. Menteri yakni menteri yang menggelar soal pemerintah di sektor pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, dan tehnologi. Direktur Jenderal yaitu direktur jenderal yang punyai pekerjaan menggelar pendefinisian dan realisasi ketetapan di bagian pemanduan guru, pengajar yang lain, serta tenaga kependidikan. Dinas Pengajaran yakni dinas yang bertanggung-jawab dibagian pengajaran di daerah propinsi atau kabupaten/kota sesuai sama kekuasaannya. Pasal 2 Sertifikasi memiliki tujuan untuk berikan pernyataan ke Guru Dalam Kedudukan selaku tenaga professional pada unit pengajaran dalam pemenuhan kapabilitas pedagogik, personalitas, sosial, dan professional sesuai ketetapan ketetapan perundang-undangan. Pasal 3 Sertifikasi pengajar untuk Guru Dalam Posisi dilakukan lewat Program PPG dalam Kedudukan. Pasal 4 Guru Dalam Kedudukan seperti diterangkan dalam Pasal 3 sebagai Guru Dalam Kedudukan yang diangkat s/d tahun 2025. Guru Dalam Posisi sama dengan dikatakan pada ayat (1) terbagi dari: a. Guru yang udah miliki sertifikat pengajaran Guru pendorong; b. Guru yang sudah ikuti pengajaran dan latihan kedudukan Guru akan tetapi belum lulus uji tulis nasional atau test kapabilitas dalam akhir pengajaran serta latihan pekerjaan Guru; serta c. Guru yang belum miliki Sertifikat Pengajar yang tak termaksud Guru sama dengan dikatakan dalam huruf a serta huruf b. BAB II PERSYARATAN Pasal 5 Calon Mahasiswa harus penuhi syarat seperti berikut: - dengan status menjadi Guru Dalam Posisi dan masih aktif menjalankan pekerjaan sebagai Guru sepanjang 3 (tiga) tahun terakhir; - miliki penyisihan akademis Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV); - mempunyai Nomor Antik Pengajar serta Tenaga Kependidikan; d. berumur tertinggi 58 (lima puluh delapan) tahun di tahun berkenaan; - sehat jasmani dan rohani; - bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya; - berkepribadian baik; dan - tercatat di metode data dasar pengajaran Kementerian. BAB III PENYELENGGARAAN PROGRAM PPG DALAM JABATAN Sisi Kesatu Umum Pasal 6 Program PPG dalam Kedudukan digelar dengan bagian sebagaimana berikut: penentuan jumlah Mahasiswa; pemasyarakatan Program PPG dalam Kedudukan; pendapatan calon Mahasiswa; dan realisasi Program PPG dalam Kedudukan. Sisi Ke-2 Penentuan Jumlah Mahasiswa Pasal 7 Pengesahan jumlah Mahasiswa seperti diterangkan dalam Pasal 6 huruf a secara nasional dilaksanakan oleh Menteri tiap-tiap tahun. Menteri dalam menentukan jumlah Mahasiswa seperti dikatakan di ayat (1) bisa menugaskan kekuasaan ke Direktur Jenderal. Sisi Ke-3 Pemasyarakatan Program PPG dalam Kedudukan Pasal 8 Pemasyarakatan Program PPG dalam Kedudukan sebagai halnya diterangkan dalam Pasal 6 huruf b dikerjakan untuk mengatakan penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi lewat tempat electronic serta nonelektronik. Info penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi sama dengan diartikan di ayat (1) termasuk: a. jumlah Mahasiswa sama dengan diartikan dalam Pasal 7; b. tata langkah register; dan c. prosedur penyelenggaraan Program PPG dalam Kedudukan. Pemasyarakatan seperti dikatakan di ayat (1) dijalankan oleh: a. Direktorat Jenderal ke: 1. Dinas Pengajaran; dan 2. LPTK yang diputuskan sebagai pelaksana Program PPG dalam Posisi; serta b. Dinas Pengajaran pada unit pengajaran sesuai kuasanya. Sisi Ke-4 Pendapatan Calon Mahasiswa Pasal 9 Pendapatan calon Mahasiswa sama dengan diterangkan dalam Pasal 6 huruf c dijalankan lewat tahap seperti berikut: a. registrasi; b. penyaringan; serta c. informasi. Pasal 10 Calon Mahasiswa mengerjakan register sama dengan diterangkan dalam Pasal 9 huruf a lewat situs sah Kementerian. Pasal 11 Calon Mahasiswa ikuti penyaringan seperti diartikan dalam Pasal 9 huruf b dengan bagian: a. saringan administrasi; serta b. penyeleksian akademis. Penyaringan sebagai halnya diterangkan di ayat (1) dilaksanakan oleh klub penyeleksian nasional yang diputuskan oleh Direktur Jenderal. Saringan administrasi sama dengan diterangkan pada ayat (1) huruf a dikerjakan lewat konfirmasi serta validasi document administrasi menjadi pemenuhan prasyarat menjadi calon Mahasiswa. Saringan akademis sebagai halnya dikatakan pada ayat (1) huruf b dijalankan lewat ujian akademis berbasiskan pc yang dilakukan secara online dan/atau luar jaringan. Pasal 12 Saringan akademis sama dengan dikatakan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dieksepsikan untuk Guru Dalam Posisi seperti diartikan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b. Pasal 13 Pemberitahuan hasil saringan calon Mahasiswa sebagai halnya diartikan dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan dengan cara bertahap seperti berikut: a. pemberitahuan hasil penyaringan administrasi; dan b. pemberitahuan hasil saringan akademis. Informasi sama dengan diterangkan di ayat (1) diungkapkan oleh Direktorat Jenderal lewat web sah Kementerian. Pasal 14 Untuk calon Mahasiswa yang ditetapkan lulus penyeleksian dalam pemberitahuan seperti diterangkan dalam Pasal 13 adalah peserta Program PPG dalam Posisi. Kesertaan calon Mahasiswa menjadi Peserta Program PPG dalam Posisi seperti dikatakan pada ayat (1) dalam tiap-tiap Program PPG ditetapkan berdasar pada pemastian jumlah Mahasiswa oleh Menteri seperti diartikan dalam Pasal 7. Pemutusan kesertaan calon Mahasiswa sama dengan dikatakan pada ayat (2) dengan perhitungkan syarat-syarat: a. periode kerja yang sangat lama; b. umur amat tinggi; c. grup pengajaran yang dari wilayah khusus; serta d. pengumpulan nilai hasil penyeleksian tertinggi. Buat calon Mahasiswa yang sudah lulus penyaringan berdasar pemikiran seperti diartikan di ayat (3) ditentukan selaku Mahasiswa PPG sesuai pengesahan jumlah Mahasiswa yang dikukuhkan oleh Menteri tiap tahun seperti diartikan dalam Pasal 7. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 31 Ketika Ketentuan Menteri ini mulai berlakunya, calon Mahasiswa yang sudah dipastikan lulus penyeleksian administrasi sesi I, penyeleksian potensi akademis, serta penyeleksian administrasi sesi II berdasar pada Ketentuan Menteri Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 terkait Tata Metode Mendapatkan Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Kedudukan (Informasi Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), masih tetap bisa ikuti Program PPG dalam Posisi sebagai halnya diartikan dalam Ketentuan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 32 Ketika Aturan Menteri ini mulainya berlaku: panduan tekhnis penerapan Ketentuan Menteri Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 terkait Tata Teknik Mendapatkan Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Posisi (Informasi Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), ditetapkan masih berlaku sejauh tidak berlawanan serta belum ditukar menurut ketetapan dalam Ketetapan Menteri ini; dan Ketetapan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 mengenai Tata Langkah Mendapat Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Posisi (Info Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), ditarik serta dikatakan tidak berlaku. Untuk info serta file detailnya berkaitan dengan salinan Keputusan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Study dan Tehnologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 mengenai Tata Metode Mendapatkan Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Jabata yang diedarkan di tanggal 26 September 2022 bisa kalian ambil di sini : Click Di sini Demikianlah informasi yang bisa kami berikan, mudah-mudahan berfaedah. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh, H4 Kamu Udah Saksikan Video Terakhir Berikut di bawah ini?: /H4 Tags Ternama /H4 #ppg-prajab#ppg-daljab#ppg-2022#ppg-kemenag#permendikbudristek#surat-edaran Sharing Info Terkini 1 Apa benar SSCASN Untuk Register PPPK Guru, Tehnis dan Kesehatan Tahun 2022 dibuka Ini hari 05 Oktober 2022? Ini Keterangan BKN 05 Okt 2022 2 Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Mengenai Tata Trik Mendapat Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Kedudukan 05 Okt 2022 3 Aduh! Ini Daftar 32 Institusi Yang Tak Lakukan Pendokumtasian Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2022! Yok Check Wilayahmu! 05 Okt 2022 4 Up-date RKAS : Keluarkan Program Gagasan Aktivitas Dan Biaya Sekolah (Arkas) Kemendikbudristek Versus 3.4 04 Okt 2022 5 Tulis! Gak boleh Hingga sampai Terlambat Ini Cut-off atau Batasan Waktu Data EMIS Buat Peruntukan BOS Tahun 2023 04 Okt 2022 Kabar Viral 1 Daftar Nama Tenaga Honorer Yang Masuk Ke Dalam Database Terapan Pencatatan Non ASN BKN 242,200 2 100 Masalah Latihan serta Kunci Jawaban Penyiapan Pretest PPG Tahun 2022 212,550 3 Surat Selebaran Pernyataan Implementasi Survey Validasi Kapabilitas Tehnis Posisi Fungsional Pengawas Sekolah Tahun 2022 105,177 4 Atribut serta Baju/Seragam Dinas PNS dan PPPK Guru Tahun 2021 89,047 5 Surat Selebaran Menteri PANRB Terkait Pencatatan Tenaga Honorer (Non ASN) Dilingkungan Lembaga Pemerintahan 80,229

Dapodik Depok